Bantahan Kepada Mereka Yang Beranggapan Bahwa Syaikhul Islam Tidak Mempersyaratkan Iqamatul Hujjah Dalam Perkara Pelanggaran Ma'lum Minad Diini Bidh Dharurah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

ومن جحد وجوب بعض الواجبات الظاهرة المتواترة: كالصلوات الخمس وصيام شهر رمضان وحج البيت العتيق أو جحد تحريم بعض المحرمات الظاهرة المتواترة: كالفواحش والظلم والخمر والميسر والزنا وغير ذلك. أو جحد حل بعض المباحات الظاهرة المتواترة: كالخبز واللحم والنكاح. فهو كافر مرتد يستتاب فإن تاب وإلا قتل

"Dan barangsiapa yang mengingkari kewajiban yang sangat jelas secara mutawatir (diketahui hampir kebanyakan orang), seperti: sholat fardhu 5 waktu, puasa dibulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah, atau barangsiapa yang mengingkari keharaman yang sangat jelas keharamannya seperti: perbuatan keji, kezaliman, khamer, judi, zina dan lainnya. Atau barangsiapa yang mengingkari kehalalan yang sangat jelas kebolehannya seperti: roti, daging dan nikah maka dia KAFIR MURTAD, dan diterima taubatnya, jika dia mau bertaubat dan jika tidak mau bertaubat maka dia dibunuh."

Referensi utama: Majmu' Fatawa Juz 11 Halaman 404 -405

--

Disini kita berusaha untuk mendudukkan kalam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, apakah benar kalam beliau tersebut, lantas sebagai pembenaran untuk vonis takfir secara mu'ayyan (vonis kafir atas individu)?!
Karena didapatkan, ada yang membawakan kalam beliau yang ini, untuk penjatuhan kafir atas individu muslim tertentu, sehingga jatuhlah vonis disosial media sampai orang awam sekalipun, bahwa doktor "AA" telah kafir sebagaimana yang telah viral.

Tapi sekali lagi, kita tidak sampai bahas kasus lebih dalam, apalagi untuk membela si "AA" tersebut, namun disini pembahasannya sekadar perihal definisi, kaidah dan batasan-batasan dalam takfir mu'ayyan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk usaha untuk menapaki sebagaimana manhaj salaf dalam perkara vonis takfir mu'ayyan.

--

Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas, jika ditinjau dari pembahasan kufur atau tidaknya, maka jelas masuk pembahasan kufur, adapun jika ditinjau dari pembahasan jenis kekufurannya, maka ini termasuk kufur juhud (pengingkaran), ya sampai disini kita sepakat.
Tapi jika ditanya, apakah pembahasan beliau rahimahullah ditinjau dari sisi vonis pengkafirannya apakah masuk kategori takfir mutlak (umum) ataukah takfir mua'yyan (khusus)?
Maka disini letak perbedaan disebagian kita, kalau orang mau kembali kedefinisi apa itu takfir mutlak dan apa itu takfir mu'ayyan, maka dengan mudah menjawab bahwa ini jelas masih sebatas takfir mutlak (umum), belum sampai taraf takfir mua'yyan (vonis kafir yang spesifik ke individu tertentu).

Hanya saja sebagian orang kukuh bahwa perkataan beliau ini atau kaidah-kaidah lain yang semisal dengan perkataan beliau ini, adalah untuk dijatuhkan serta merta kepada takfir mu'ayyan. Padahal ini adalah jelas-jelas suatu kekeliruan.

Baik, untuk membantu pemahaman, kita baca saja penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dilain tempat:

وإن كان يطلق القول بأن هذا الكلام كفر , كما أطلق السلف الكفر على من قال ببعض مقالات الجهمية , مثل القول بخلق القرآن , أو إنكار الرؤية , أو نحو ذلك مما هو دون إنكار علو الله على الخلق , و أنه فوق العرش , فإن تكفير صاحب هذه المقالة كان عندهم من أظهر الأمور , فإن التكفير المطلق مثل الوعيد المطلق , لا يستلزم تكفير الشخص المعين حتى تقوم الحجة التي يكفر تاركها

"..Dan DIMUTLAKKAN perkataan demikian, bahwa perkataan seperti ini adalah kekufuran, sebagaimana para salaf MEMUTLAKKAN kekufuran bagi siapa yang meyakini sebagian perkataan dari keyakinan-keyakinan kelompok Jahmiyyah, seperti: Perkataan Al-Quran adalah makhluk, atau mengingkari ru'yah (mengingkari bahwa Allah bisa dilihat dihari kiamat), atau keyakinan lain yang sejenisnya yang mengingkari ketinggian Allah atas makhluk, dan bahwa Allah diatas 'Arsy. Pengkafiran atas pelaku kekufuran seperti ini dikarenakan termasuk perkara yang sangat jelas bagi mereka.

Namun bahwasanya takfir mutlak (pengkafiran secara umum) itu seperti ancaman yang bersifat umum, tidak melazimkan untuk memvonis kafir seseorang secara mu'ayyan (pengkafiran atas individu) kecuali sampai adanya IQAMATUL HUJJAH (penegakan hujjah), yang dapat mengkafirkan pelakunya bilamana mengabaikan hujjah tersebut."

Kitab Istiqamah Karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah - Juz 1 Halaman 164

Bahkan ucapan beliau yang seperti ini berulang-ulang kita dapatkan dikitab beliau yang lain, diantaranya: Majmu Al-Fatawa Juz 23 Halaman 345

Sampai disini, ana kira telah sangat jelas seperti matahari disiang bolong, bagaimana pemahaman dan perincian yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

--

Makanya kalau kita baca lengkap Majmu' Fatawa Juz 11, halaman 404 - 405, itu masih ada kelanjutannya dihalaman 406, Apa kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

لكن من الناس من يكون جاهلا بعض هذه الأحكام جهلا يعذر به , فلا يحكم بكفر أحد حتى تقوم عليه الحجة من جهة بلاغ الرسالة , كما قال تعالى :
لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ
و قال تعالى : وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

"Akan tetapi ada sebagian manusia yang benar-benar jahil (bodoh), terhadap sebagian hukum-hukum syari sehingga dia diberi uzur dengan kejahilannya, maka tidak boleh menghukumi seorangpun dengan vonis kafir kecuali DITEGAKKAN HUJJAH kepadanya, ini ditinjau dari sampainya risalah kepada orang tersebut.
Hal ini sebagaimana firman Allah:
".. agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka".
(Quran Surat Al-Baqarah Ayat 150)

Allah juga berfirman:
"dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul"
(Quran Surat Al-Isra Ayat 15)

Majmu' Fatawa Juz 11 Halaman 406

--

Dari sini dapat kita simpulkan:
Sekalipun perkara kekufuran yang dilakukan oleh individu muslim, masuk kategori perkara yang sudah jelas (ma'lum minad diini bidh dharuurah), akan tetapi kenyataannya tidak bisa dinafikan dalam perbuatan kekufuran mereka tersebut, bisa jadi terdapat kejahilan, ta'wil, dan adanya syubhat yang masuk dikepala-kepala sebagian kaum muslimin dari awam sampai sekalipun doktor maupun profesor agama.
Dan telah dimaklumi bahwa kejahilan, takwil dan adanya syubhat merupakan penghalang diantara penghalang-penghalang lainnya yang menghalangi pelakunya dikafirkan secara langsung.

Kesimpulan akhirnya:
Tidak boleh vonis kafir terhadap individu yang asalnya muslim secara serampangan, tapi harus dilihat secara mendetail ada tidaknya penghalang-penghalang yang menghalangi pelakunya divonis kafir, harus terpenuhi syarat pengkafiran, harus ada iqamatul hujjah serta yang vonis tidak boleh penuntut ilmu apalagi orang awam, karena yang bisa mengecek secara detail perkara syarat-syarat dan penghalang-penghalang tersebut hanyalah ulama yang benar-benar dalam ilmunya.

Wallahu a'lam

--
Catatan:
1. Takfir Mutlak adalah vonis pengkafiran yang bersifat umum, dan tidak dikhususkan pada individu tertentu

2. Takfir Mu'ayyan adalah vonis pengkafiran atas individu tertentu.

Related

Kajian Manhaj 6687857469201075353

Posting Komentar

Popular

Comments

"Bagaimana mungkin kita bisa mencintai Allah, sementara dalam keadaan kita tidak mengenal Nama-namaNya, sifat-sifatNya, tidak tahu keberadaannya, tidak tahu apa yang Dia benci dan tidak tahu apa yang Dia sukai..."
item