Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa Dan Memajangnya

hukum gambar makhluk bernyawa
Sebelum membahas hukum berkaitan gambar makhluk bernyawa dan memajangnya, perlu kita menelusuri sejarah islam bagaimana awal munculnya kesyirikan dimuka bumi.

Kesyirikan dimuka bumi pertama kali terjadi dizaman Nabi Nuh, yang hakikatnya tidak lepas dari andil sekelompok manusia yang membuat gambar/patung-patung orang  yang telah meninggal seperti wadd, suwa', ya'uq, dan nashr. Mereka semua ini, dulunya adalah manusia yang shalih, hanya saja faktor berlebih-lebihan kepada mereka yang dilakukan oleh sebagian manusia pada masa itu, sehingga terjadilah pembuatan patung-patung disaat mereka telah meninggal.

Tahukah anda bahwasanya, pembuatan patung-patung orang shalih tersebut awalnya hanya sekedar bentuk pengagungan, belum disembah. Namun seiring waktu dan manusia berada dalam kejahilan, sehingga patung tersebut akhirnya disembah, seperti itulah tipu daya iblis menggoda manusia secara perlahan demi perlahan menuju dosa kesyirikan, wal 'iyadzu billah.

Dari sini kita mengetahui bahwa, pembuatan gambar makhluk bernyawa apakah itu berupa ukiran patung, lukisan atau yang sejenisnya, adalah sarana yang mengantarkan kesyirikan pada zaman Nabi Nuh 'alaihissalaam bahkan sampai sekarang.

Lantas apa hukumnya mengambar makhluk bernyawa dan memajangnya?

Imam Muslim dalam shahihnya, tepatnya dibagian Kitab "Pakaian dan Perhiasan",  Bab: "Tidak Masuknya Malaikat Kedalam Rumah", beliau membawakan hadits sebagaimana dibawah ini:


قَالَ مُسْلِم : قَرَأْتُ عَلَى نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيِّ ، عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى ، حَدَّثَنَا يَحْيَي بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ ، قال : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ، فَقَالَ : إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا ؟ فَقَالَ لَهُ : ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ، ثُمَّ قَالَ : ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ ، قَالَ : أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : " كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ " ، وقَالَ : إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعِ الشَّجَرَ ، وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ فَأَقَرَّ بِهِ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ .

Berkata Imam Muslim:
 Aku membaca Hadits dihadapan Nashr bin 'Ali Al Jahdhami, dari 'Abdul A'la bin 'Abdul A'la: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Ishaq, dari Sa'id bin Abu Al Hasan ia berkata: 

Ada seseorang yang datang kepada Ibnu Abbas dan berkata; "Hai Abdullah, saya ini adalah orang yang suka menggambar semua gambar ini. Oleh karena itu, berilah fatwa kepada saya mengenai gambar-gambar tersebut!"

 Ibnu Abbas berkata kepadanya: "Mendekatlah kepadaku!", Orang itu pun lalu mendekat. Tetapi Ibnu Abbas tetap berkata: "Mendekatlah lagi!",  Lalu orang itu mendekat lagi hingga Ibnu Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut. Setelah itu, Ibnu Abbas berkata:

"Aku akan menceritakan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau telah bersabda:

 "Setiap penggambar (makhluk bernyawa) itu akan masuk neraka. Allah akan menjadikan baginya, dengan setiap gambar yang dibuat, sosok yang akan menyiksanya di neraka Jahanam kelak."

 Ibnu Abbas radhiyallahuma berkata: "Jika kamu memang harus tetap melakukannya juga, maka buatlah gambar pepohonan atau benda lain yang tak bernyawa." 
Kemudian Nasr bin Ali pun menetapkannya.

Bahkan dalam riwayat Imam Muslim yang lain, beliau membawakan hadits tentang bagaimana tukang gambar makhluk bernyawa kelak menjadi orang yang paling keras adzabnya dihari kiamat.

Dari  Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:  
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 

 إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

“Sesungguhnya yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah tukang gambar” 

Dari hadits diatas jelas bahwa sesiapa saja penggambar makhluk bernyawa apakah dia itu pelukis, desainer, tukang sketsa, pengukir, akan masuk ancaman dalam hadits diatas yakni ancaman neraka, wal 'iyadzu billah.

Adapun penjelasan detailnya yang dimaksud larangan menggambar makhluk bernyawa adalah sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Al-Baihaqi dari jalan shahabat Abdullah Bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.”

Kemudian, bagaimana jika seseorang bukan dirinya yang menggambar, melukis, mematung atau mengukir makhluk bernyawa namun hanya sekedar memajang gambar makhluk bernyawa tersebut didinding rumah atau sekitar rumahnya atau bahkan dipakaiannya?!

Hukum memajang gambar makhluk bernyawa baik berupa lukisan, patung, gambar, ukiran adalah haram, karena Rasulullah memerintahkan shahabatnya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk menghapus setiap gambar makhluk bernyawa, sebagaimana dalil berikut:

 Imam Muslim dalam Shahihnya, tepatnya dibagian Kitab Jenazah, Bab Perintah untuk meratakan kuburan, membawakan hadits

 عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي حَبِيبٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا 

Dari Abu Hayyaj Al Asadiy, dia berkata:
"Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku; "Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung kecuali kamu hancurkan, dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan." Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Khallad Al Bahili Telah menceritakan kepada kami Yahya Al Qaththan, Telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Habib dengan isnad ini, dan ia mengatakan, "Dan jangan pula kamu tinggalkan gambar kecuali kamu menghapusnya."

Belum lagi ditambah dengan hadits-hadits yang lain bahwa malaikat rahmat tidak akan masuk kedalam rumah yang ada didalamnya gambar makhluk bernyawa. Hal ini menandakan bahwa gambar makhluk bernyawa yang dipajang dirumah adalah jelas keharamannya, tidak akan membawakan ketenangan karena menyelisihi sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam.

Adapun berkaitan masalah kontemporer, seperti  fotografi makhluk bernyawa maka ulama berselisih pendapat apakah masuk kedalam hadits "Al-Muswhawwirun/Tukang Gambar", yang mendapat ancaman adzab yang sangat keras pada hari kiamat ataukah tidak?!

Pendapat yang kuat menurut kami adalah pendapat yang menganggap bahwa fotografi bukanlah termasuk dalam ancaman tukang gambar yang dilarang sebagaimana dalam hadits diatas. 
Alasannya adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah:
"Bahwa (fotografi) itu hanyalah gambar yang Allah ciptakan melalui alat tersebut dan itu tentunya bukanlah gambar yang dibuat oleh manusia. Sedangkan Hadist-hadist yang melarang hal tersebut, jika dibuat oleh manusia dan menyamai ciptaan Allah.."

Hanya saja, hukum fotografi tergantung objek yang difoto dan juga tujuannya, jika tujuannya untuk perkara haram, maka menjadi haram, bukan dikarenakan haram dzatnya, tetapi haram sebagai sarana untuk perkara haram. 

Bahkan Syaikh mencontohkan hal yang dibolehkan seperti KTP, Paspor, SIM, foto untuk keperluan kepolisian untuk perkara tindak pidana atau administrasi atau yang sejenisnya. 
Kemudian untuk hal yang diharamkan seperti foto untuk dinikmati dan berlezat-lezat saat melihatnya.
Adapun memajang foto makhluk bernyawa sebagai kenangan dirumah, maka ini termasuk hal yang diharamkan. 
Hal ini dikarenakan keumuman hadits bahwa malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ 

”Sesungguhnya para malaikat itu tidak akan masuk kerumah yang didalamnya ada gambar makhluk hidup bernyawa.” 

wallahu a'lam...


Related

Tauhid 7236044359700540419

Posting Komentar

Popular

Comments

"Bagaimana mungkin kita bisa mencintai Allah, sementara dalam keadaan kita tidak mengenal Nama-namaNya, sifat-sifatNya, tidak tahu keberadaannya, tidak tahu apa yang Dia benci dan tidak tahu apa yang Dia sukai..."
item