Matan Manzhumah Al-Qawaaid Al-Fiqhiyyah

Berkata Penulis (Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa'diy) semoga Allah merahmatinya

1. Segala puji bagi Allah Yang Maha Tinggi Lagi Maha Lembut
Dan Dia yang menyatukan segala sesuatu dan memisahkannya

2. Pemilik kenikmatan yang luas lagi melimpah
Dan Pemilik hikmah yang bersinar lagi banyak

3. Kemudian shalawat dan salam selamanya
kepada Rasul berdarah Quraisy, Penutup para Rasul

4. serta kepada keluarganya, para shahabatnya yang baik
yang meraih tingkatan yang membanggakan

5. Ketahuilah, semoga engkau diberi petunjuk, bahwasanya seutama-utama karunia
ialah ilmu yang menghilangkan keraguan dan kotoran (didalam hati)

6. dan ilmu yang mengungkap kebenaran kepada yang memiliki hati nurani
dan ilmu yang mengantarkan seorang hamba kepada hal yang ia cari

7. Maka bersemangatlah untuk memahami kaidah-kaidah agama
yang mencakup berbagai masalah yang membingungkan

8. agar engkau mendaki ilmu dengan sebaik-baik pendakian
dan engkau menapaki jalan orang yang telah diberi taufik

9. Maka inilah kaidah-kaidah yang aku syairkan
dari kitab-kitab para ulama yang aku dapatkan

10. Semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala yang besar
disertai kemaafan dan ampunan serta kebaikan

11. Dan niat itu adalah syarat bagi seluruh amal
yang dengannya menjadi baik dan buruk suatu amal

12. Agama itu dibangun diatas kemaslahatan
mendatangkan maslahat dan menolak mudarat

13. Jika ada beberapa kemaslahatan saling berbenturan
Maka prioritaskanlah yang paling utama maslahatnya

14. Dan kebalikannya, jika beberapa mafsadat (keburukan) saling berbenturan
maka pilihlah yang paling kecil keburukannya

15. Dan diantara kaidah-kaidah syariat adalah memudahkan
pada setiap perkara yang mengandung kesulitan

16. Dan bukanlah kewajiban tanpa ada kemampuan
dan bukanlah keharaman dalam keadaan terpaksa

17. Setiap perkara haram dibolehkan saat keadaan darurat
namun sebatas yang dibutuhkan pada kondisi darurat

18. Hukum-hukum agama itu kembali kepada keyakinan
sehingga keraguan tidak bisa menghilangkan keyakinan

19. Dan hukum asal air adalah suci
sebagaimana juga tanah, pakaian dan batu

20. Dan hukum asal kemaluan, daging
jiwa dan harta seseorang adalah haram terlarang

21. Tetap pada keharamanya sampai datang dalil yang menghalalkannya
karenanya pahamilah, semoga Allah memberimu petunjuk sebagaimana yang diharapkan

22. Dan hukum asal adat istiadat kita adalah boleh
sampai datang dalil yang memalingkan dari kebolehannya

23. Dan bukanlah perkara yang disyariatkan
sesuatu yang tidak disebutkan didalam syariat kita

24. Dan wasilah (perantara) perkara itu sebagaimana tujuannya
maka putuskanlah dengan prinsip hukum ini sebagai tambahan pelengkap

25. Dan kesalahan, paksaan dan lupa
telah digugurkan oleh Dzat yang kita sembah Yang Maha Penyayang

26. Akan tetapi jika disertai dengan pelanggaran (hak orang lain), maka harus mengganti
meskipun telah gugur dosa dan kesalahannya

27. Dan diantara masalah hukum yang berkaitan dengan Taba' (sesuatu yang kedudukannya mengikuti yang lain)
ditetapkan hukumnya, namun berbeda hukumnya manakala dia berdiri sendiri

28. Dan kebiasaan masyarakat boleh dilakukan jika datang
sebuah hukum syariat yang mulia namun tidak diperinci batasannya

29. Orang-orang yang tergesa-gesa melakukan suatu larangan sebelum waktunya
sungguh dia membawa kerugian dan keharaman

30. Dan jika datang dalil yang mengharamkan suatu amal
atau pada syaratnya, maka amal tersebut menjadi batal batal dan tercela

31. Dan orang yang merusak sesuatu yang menganggunya maka tidak wajib mengganti
setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang baik

32. Dan "ال" menunjukkan faidah umum dalam segala hal
baik dalam bentuk jamak maupun tunggal, contohnya Al-'Aliim

33. Dan isim nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan)
memberi makna umum, begitu juga jika dalam konteks kalimat nahi (larangan)

34. Demikian juga kata "من" dan "ما", keduanya menunjukkan faidah
yang bermakna umum. Wahai saudaraku, maka dengarkanlah

35. Dan misalnya pula isim mufrad jika diidhafahkan
maka pahamilah semoga engkau mendapatkan petunjuk

36. Dan tidak akan sempurna hukum sampai terpenuhi
segala syarat dan hilangnya semua penghalang

37. Dan barangsiapa yang datang dengan  terpenuhi segala syarat amal
maka dia berhak mendapatkan balasan atas amalnya tersebut

38. Dan hendaknya tetap mengerjakan sebagian perkara yang diperintahkan
jika merasa berat mengerjakan seluruh amal yang diperintahkan

39. Dan setiap akibat yang muncul dari perkara yang diperbolehkan
maka hal tersebut tidak dapat diminta pertanggung-jawabannya

40. Dan setiap hukum itu berkisar sesuai dengan illatnya  (penyebabnya)
maka penyebab itulah yang menentukan status hukum syariatnya

41. Setiap syarat itu melazimkan bagi pelaku akadnya
baik dalam jual beli, pernikahan maupun akad tujuan lain

42. kecuali syarat-syarat yang menghalalkan apa yang diharamkan
atau sebaliknya (mengharamkan apa yang halal) maka itu adalah bathil, maka ketahuilah

43. Digunakan undian itu boleh ketika kondisi tidak jelas
tentang menentukan siapa yang berhak saat terjadi benturan

44. Dan apabila terjadi 2 jenis amal yang berkumpul
pilihlah salahsatu dari keduanya, maka dengarkanlah!

45. Setiap perkara yang sedang diproses maka tidak boleh diproses lagi
misalnya barang yang digadaikan dan harta yang sudah diwakafkan

46. Dan barangsiapa yang memiliki kewajiban menunaikan sesuatu terhadap saudaranya
maka dia harus mengembalikannya jika saudaranya itu berniat meminta kembali

47. Dan mencegah tabiat dari maksiat
adalah sebagaimana pencegahan oleh syariat, hal ini disepakati tanpa pengingkaran

48. Segala puji bagi Allah atas kesempurnaan
abadi dari permulaan sampai penutup

49. Kemudian shalawat dan salam semoga selalu tercurah
kepada Nabi, para shahabatnya serta pengik



Related

Ushul Fiqh 8713052359443877538

Posting Komentar

Popular

Comments

"Bagaimana mungkin kita bisa mencintai Allah, sementara dalam keadaan kita tidak mengenal Nama-namaNya, sifat-sifatNya, tidak tahu keberadaannya, tidak tahu apa yang Dia benci dan tidak tahu apa yang Dia sukai..."
item